Adat kebudayaan yang beraneka ragam di Indonesia khusunya yang ada di kabupaten Bojonegoro memang sangat beragam, diantara ragam tradisi itu masih ada  tradisi atau adat kebudayaan yang masih lestari di desa atau perkampungan, apalagi di daerah desa yang ikatan tradisi dan adat nya masih kental. Tradisi sedekah bumi (manganan) atau ada juga yang menyebutnya dengan nyadran yang pelaksanaannya di setiap desa berbeda, ada desa yang menyelenggarakan manganan dengan corak nenek moyang yang dahulu menganut kepercayaan Animisme dan Dinamisme ada juga yang menyelenggarakan dengan corak Islami atau dengan hasil akulturasi antara kebudayaan nenek moyang dengan ajaran Islam, manganan yang dilaksanakan dengan corak asli dilakukan dengan menggunakan sesaji sedangkan manganan yang dilakukan dengan cara Islami biasanya disisipi pengajian. Dalam artikel ini akan dibahas bagaimana sedekah bumi (manganan) sebagai tradisi peninggalan nenek moyang di tengah-tengah keadaan masyarakat modern nan kritis ini dan juga bagaimana perkembangan tradisi sedekah bumi (manganan) sebagai tradisi yang masih melekat di masyarakat Bojonegoro ini.
Sejarah tradisi manganan ini berasal dari generasi terdahulu, khususnya masyarakat petani yang bersyukur atas hasil panen. Ciri khas perayaan manganan adalah umumnya diadakan di tempat yang dianggap keramat. Tujuan dari pelaksanaan tradisi manganan adalah mengucapkan syukur atas karunia Tuhan dari hasil panen, memohon agar desanya terhindar dari bencana dan penyakit dan memohon agar panen selanjutnya melimpah. Tetapi karena saat ini mayoritas masyarakat menganut agama Islam yang melarang menyembah tuhan selain Allah S.W.T, jadi sekarang tradisi manganan disisipi panjatan do’a kepada Allah S.W.T, karena diyakini bahwa nenek moyang dulu masih menganut Animisme dan Dinamisme. Tetapi kebanyakan desa di Bojonegoro masih menyelenggarakan manganan seperti yang nenek moyang dahulu yaitu dengan mengucap mantra-mantra dan memberi sesaji. Masyarakat desa berdalih karena untuk melestarikan tradisi persis dengan nenek moyang terdahulu agar tradisi tersebut tidak luntur. Hal itulah yang membuat banyak orang, khususnya orang yang paham dengan ilmu agama meragukan tradisi manganan sebagai tradisi yang masih harus dilestarikan khususnya di daerah Bojonegoro ini, karena tentu saja hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam yang mengajarkan bahwa hanya Allah S.W.T sebagai tuhan yang patut disembah tetapi melakukan manganan dengan menggunakan sesaji yang ditaruh di tempat keramat sama saja mempersekutukan Allah.
            Penyelenggaraan manganan di suatu desa berbeda dengan desa yang lain meskipun dengan tujuan yang sama, sebagai contoh : manganan di desa A dilakukan di tempat yang dianggap keramat atau memiliki kekuatan magis seperti kuburan, sumur tua, sendang, pohon tua, dll dengan menaruh sesaji yang diletakkan di tempat tersebut lalu ada tokoh desa yang memimpin ritual biasanya dengan mengucap mantra dalam bahasa daerah yang bermakna memohon keselamatan desa dan keberkahan bagi desa, setelah itu akan diadakan pagelaran wayang atau pementasan tari tayub, sedangkan pelaksanaan manganan di desa B dilakukan di musholla atau masjid, di tengah-tengah ritual manganan di desa ini masyarakat membaca doa-doa syukur kepada Allah. Dengan ilustrasi sederhana tersebut, dapat dilihat perbedaan dalam pelaksanaan tradisi manganan ini walaupun sebenarnya kedua masyarakat desa itu memiliki kesamaan budaya, kepercayaan dan berada dalam satu daerah, lalu apakah yang menyebabkan perbedaan tata pelaksanaan ritual manganan ?. Jika diselidiki dari tradisi manganan di masa lampau dan perkembangannya, sebenarnya peran wali songo yang menyebabkan perbedaan pelaksaan tradisi manganan, wali songo menyebarkan agama Islam dengan mencampurkan tradisi yang sudah ada atau peninggalan agama Hindu dengan dicampur unsur Islami seperti sholawat dan doa-doa lainnya.
Adat kebudayaan adalah cerminan identitas suatu daerah atau wilayah, pernyataan tersebut mengatakan secara tidak langsung bahwa apapun adat atau tradisi yang ada di daerah tersebut mencerminkan bagaimana keadaan atau sifat daerah itu. Hal itu berarti manganan sebagai salah satu budaya yang sampai saat ini masih dilestarikan adalah cerminan identitas kabupaten Bojonegoro. Mengingat fakta bahwa kebanyakan manganan dilaksanakan dengan cara non-Islami atau lebih condong ke arah Animisme seperti nenek moyang dahulu, apakah berarti identitas kabupaten Bojonegoro adalah kabupaten dengan kepahaman agama yang kurang ?. Tentunya sebagai warga Bojonegoro saya akan menyangkal kenyataan itu, tetapi tentunya kita tak mengubah sebuah tradisi yang telah mengakar kuat di masyarakat, apalagi hal ini bersangkutan dengan sistem kepercayaan.
Dengan mengabaikan sejenak pertanyaan pantas tidaknya tradisi manganan menjadi identitas kabupaten Bojonegoro, kita dapat menilik sisi positif dengan adanya tradisi manganan ini maupun itu dari nilai filosofis yaitu menghargai lingkungan. Hal itu sesuai dengan pendapat Eric R. Wolf tentang ketakutan petani terhadap kerusakan pada tanaman yang tengah digarapnya karena akan menimbulkan kerugian sehingga dengan adanya manganan ini, mereka mewujudkan rasa syukur atas hasil yang dipetik dari buah jerih payah para petani dengan adanya tradisi manganan yang menyatakan bahwa pandangan manusia terhadap alam disekitarnya diwujudkan dengan mereka berusaha bagaimana caranya agar alam yang memberinya penghidupan tersebut tidak rusak dan punah dimakan oleh bencana. Sehingga antara manusia dengan lingkungan terjadi ikatan emosional timbul oleh karena tindakan yang tersebut. Lalu dari nilai religius yaitu selalu bersyukur atas berkah yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya yaitu nilai sosial atau kemasyarakatan yaitu memupuk kebersamaan dan semangat gotong royong dengan adanya manganan semua warga desa turut hadir, bertemu dari yang semula belum mengenal hingga saling mengenal tentunya semua warga desa bergotong royong untuk menyiapkan ritual manganan ini ,lalu dengan diadakan manganan juga memberi pembelajaran saling berbagi berhubungan dengan sikap yang timbul ketika mereka menerima makanan yang telah dibagi adalah rasa senang. Apa pun yang telah mereka terima tetaplah menunjukkan rasa kebahagiaan. Bukan perasaan menggerutu terhadap makanan tersebut  karena mereka merasa kemampuan orang berbeda dalam mewujudkan makanan untuk ditukarkan dalam acara manganan.


Tradisi yang bermacam-macam yang telah diwariskan nenek moyang sudah sepantasnya kita sebagai generasi penerus melestarikan tradisi tersebut, manganan sebagai sebuah tradisi yang memiliki aspek yang dipertanyakan mengenai cocok tidaknya manganan sebagai identitas Bojonegoro masih perlu dikaji lebih lanjut dan diperlukan tanggapan kritis dari warga Bojonegoro itu sendiri. Daripada secara paksa merubah sebuah tradisi yang mengakar kuat lebih baik merubah pemikiran dari pelaku tradisi itu sendiri, dalam artian warga desa yang kebanyakan melaksanakan manganan dengan cara non-Islami perlu diberi pemahaman lebih tentang melaksanakan tradisi dengan cara yang lebih baik. Dan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa manganan memiliki banyak dampak positif jadi lebih baik menstruktur ulang tradisi manganan agar tradisi yang sarat manfaat ini menjadi identitas Bojonegoro yang tidak lagi diragukan ataupun dipertanyakan kebenarannya.


Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan



Haloo selamat datang di blog ini lagi, kali ini saya bakal ngasih info buat kalian yang sedikit berfaedah. Buat kalian yang mungkin belum tahu bahwa di Kabupaten Bojonegoro ini terdapat ladang pertambangan minyak yang dikelola oleh pihak ketiga, yaitu blok cepu. Sesuai dengan undang-undang No. 33 Tahun 2004, dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam untuk pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas bumi lalu pada pasal 14E penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah terkait setelah dikurangi pajak dan pungutan lainnya dibagi dengan presentase sebagai berikut :
  • 84,5% untuk pemerintah pusat 
  • 15,5%  untuk daerah. 
    • Dari 15,5% dibagi dengan komposisi :
      • 3%  untuk provinsi yang bersangkutan, 
      • 6,5%  untuk kabupaten/kota penghasil 
      • 6%  untuk kabupaten/kota lainnya 
Berdasarkan data diatas maka pemerintah daerah (kabupaten dan kota) penghasil dapat mengalokasikan dana bagi hasil tersebut untuk kepentingan lokal seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, atau bahkan untuk memberi modal bagi ukm. Sedangkan di Kabupaten Bojonegoro dana bagi hasil ini sebagian besar dialokasikan untuk bidang pendidikan. Hasil bagi pendapatan Kabupaten Bojonegoro dari penambangan MIGAS (minyak dan gas) berdampak baik pada kehidupan masyarakat kabupaten Bojonegoro khususnya pada bidang pendidikan. Hal ini terasa dengan adanya pembagian dana bantuan pendidikan yang diberikan pada peserta didik sekolah menengah atas (SMA) yang ada di Kab. Bojonegoro dengan harapan bahwa peserta didik SMA dapat memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk keperluan sekolah seperti membeli buku tulis, membeli seragam, membeli alat tulis, dan lain-lain. Dana DAK yang dibagikan nominal nya beragam mulai dari Rp. 2.100.000 hingga Rp. 250.000 bergantung pada profesi orang tua peserta didik.Dana alokasi khusus (DAK) untuk dapat dicairkan menjadi uang tunai oleh bank perkreditan rakyat (BPR) sebagai pihak yang berwenang mengharuskan bahwa DAK ini hanya dapat dicairkan melalui pihak sekolah, dengan tujuan agar tidak terjadi penyelewengan pemberian dana.

Bantuan dana alokasi umum ini diharapkan dapat menjadi salah satu sarana yang dapat memperingan beban orang tua terhadap beban kebutuhan sekolah peserta didik, berdasarkan hal tersebut juga dana ini seharusnya digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah (buku tulis, alat tulis, sepatu, dan seragam).

Teori memang kadang tidak sejalan dengan realita yang terjadi di lapangan. Ungkapan tersebut juga berlaku pada realisasi penggunaan dana alokasi khusus ini, banyak ditemui dalam masyarakat kabupaten Bojonegoro baik itu peserta didik, orang tua peserta didik, hingga instansi pendidikan yang bersangkutan bahwa dana hasil pencairan yang melalui sekolah tersebut digunakan untuk hal lain seperti : digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk membeli alat pemuas keinginan pribadi (gadget baru, baju baru, hingga barang-barang yang kurang bermanfaat)
       
sumber : 
djpk.depkeu.go.id/?p=1771
beritabojonegoro.com/read/10860-berikut-besaran-penerimaan-dak-pendidikan-bagi-siswa-slta-di-bojonegoro.html
- kumparan.com/beritabojonegoro/bpr-bojonegoro-ubah-mekanisme-pencairan-dak-pendidikan
yantoabel.com/2015/03/17/dana-bagi-hasil-dbh-sumber-daya-alam-sda-pertambangan-minyak-bumi-dan-pertambangan-gas-bumi-migas/