Dana Alokasi Khusus (DAK) Kab. Bojonegoro
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Haloo selamat datang di blog ini lagi, kali ini saya bakal ngasih info buat kalian yang sedikit berfaedah. Buat kalian yang mungkin belum tahu bahwa di Kabupaten Bojonegoro ini terdapat ladang pertambangan minyak yang dikelola oleh pihak ketiga, yaitu blok cepu. Sesuai dengan undang-undang No. 33 Tahun 2004, dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam untuk pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas bumi lalu pada pasal 14E penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah terkait setelah dikurangi pajak dan pungutan lainnya dibagi dengan presentase sebagai berikut :
- 84,5% untuk pemerintah pusat
- 15,5% untuk daerah.
- Dari 15,5% dibagi dengan komposisi :
- 3% untuk provinsi yang bersangkutan,
- 6,5% untuk kabupaten/kota penghasil
- 6% untuk kabupaten/kota lainnya
Berdasarkan data diatas maka pemerintah daerah (kabupaten dan kota) penghasil dapat mengalokasikan dana bagi hasil tersebut untuk kepentingan lokal seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, atau bahkan untuk memberi modal bagi ukm. Sedangkan di Kabupaten Bojonegoro dana bagi hasil ini sebagian besar dialokasikan untuk bidang pendidikan. Hasil bagi pendapatan Kabupaten Bojonegoro dari penambangan MIGAS (minyak dan gas) berdampak baik pada kehidupan masyarakat kabupaten Bojonegoro khususnya pada bidang pendidikan. Hal ini terasa dengan adanya pembagian dana bantuan pendidikan yang diberikan pada peserta didik sekolah menengah atas (SMA) yang ada di Kab. Bojonegoro dengan harapan bahwa peserta didik SMA dapat memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk keperluan sekolah seperti membeli buku tulis, membeli seragam, membeli alat tulis, dan lain-lain. Dana DAK yang dibagikan nominal nya beragam mulai dari Rp. 2.100.000 hingga Rp. 250.000 bergantung pada profesi orang tua peserta didik.Dana alokasi khusus (DAK) untuk dapat dicairkan menjadi uang tunai oleh bank perkreditan rakyat (BPR) sebagai pihak yang berwenang mengharuskan bahwa DAK ini hanya dapat dicairkan melalui pihak sekolah, dengan tujuan agar tidak terjadi penyelewengan pemberian dana.
Bantuan dana alokasi umum ini diharapkan dapat menjadi salah satu sarana yang dapat memperingan beban orang tua terhadap beban kebutuhan sekolah peserta didik, berdasarkan hal tersebut juga dana ini seharusnya digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah (buku tulis, alat tulis, sepatu, dan seragam).
Teori memang kadang tidak sejalan dengan realita yang terjadi di lapangan. Ungkapan tersebut juga berlaku pada realisasi penggunaan dana alokasi khusus ini, banyak ditemui dalam masyarakat kabupaten Bojonegoro baik itu peserta didik, orang tua peserta didik, hingga instansi pendidikan yang bersangkutan bahwa dana hasil pencairan yang melalui sekolah tersebut digunakan untuk hal lain seperti : digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk membeli alat pemuas keinginan pribadi (gadget baru, baju baru, hingga barang-barang yang kurang bermanfaat)
- djpk.depkeu.go.id/?p=1771
- beritabojonegoro.com/read/10860-berikut-besaran-penerimaan-dak-pendidikan-bagi-siswa-slta-di-bojonegoro.html
- kumparan.com/beritabojonegoro/bpr-bojonegoro-ubah-mekanisme-pencairan-dak-pendidikan
- yantoabel.com/2015/03/17/dana-bagi-hasil-dbh-sumber-daya-alam-sda-pertambangan-minyak-bumi-dan-pertambangan-gas-bumi-migas/


Tidak ada komentar:
Posting Komentar